PWMII disahkan dengan akte notaris Leolin Jayanti SH. MKn. no. 18 Tanggal 22 Juli 2016, dan berbentuk Badan Hukum sesuai pengesahan Kemenkumham melalui Keputusan No. AHU-0068608.H.01.07.Tahun 2016 Tanggal 26 Juli 2016.
POJK NOMOR 25/POJK.04/2014 Tgl 19 November 2014 Tentang Perizinan Wakil Manajer Investasi.
SE OJK NOMOR.116 /SEOJK.04/2016 Tentang Pengakuan Terhadap Asosiasi Wakil Manajer Investasi.
PWMII adalah asosiasi yang mendapat pengakuan dari Otoritas Jasa Keuangan yang mewadahi pemegang izin perseorangan Wakil Manajer Investasi.
Untuk mencapai maksud dan tujuan, Perkumpulan melakukan beberapa kegiatan yang tidak bertentangan dengan hukum dan tujuan Perkumpulan, termasuk namun tidak terbatas pada:
Jenis Keanggotaan Perkumpulan terdiri dari:
A. Anggota Biasa
Yang dapat diterima sebagai anggota biasa Perkumpulan adalah setiap orang yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
B. Anggota Utama
Yang dapat diterima sebagai anggota utama Perkumpulan adalah setiap orang yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
C. Anggota Kehormatan
Adalah seseorang yang diangkat oleh Dewan Pengurus karena perannya atau jasanya bagi Perkumpulan dan keanggotaannya hanya berlaku pada periode Dewan Pengurus yang mengangkatnya dan dapat diangkat kembali oleh Dewan Pengurus berikutnya.
Tiap-tiap anggota berkewajiban untuk:
*) Iuran Keanggotaan ditetapkan sebesar Rp. 1.000.000,- periode 1 Januari – 31 Desember. Iuran Keanggotaan TIDAK dihitung secara prorata berdasarkan periode bergabung menjadi anggota PWMII.
Anggota Biasa berhak untuk:
Anggota Utama berhak untuk:
Anggota Kehormatan berhak untuk:
Untuk pertanyaan lebih lanjut silakan hubungi kami