PWMII menetapkan 6 (enam) standar perilaku yang wajib dipatuhi oleh seluruh anggota dalam menjalankan kegiatan profesionalnya sebagai Wakil Manajer Investasi. Standar ini mencakup Profesionalisme, Integritas Pasar Modal, Kewajiban Terhadap Nasabah, Kewajiban Terhadap Perusahaan, Analisa & Rekomendasi Investasi, serta Konflik Kepentingan.
Pengetahuan Hukum
Anggota harus mengerti dan tunduk kepada semua hukum dan peraturan yang berlaku dari pemerintah, regulator, maupun Asosiasi. Dalam menghadapi hukum/ peraturan yang bertentangan, Anggota harus tunduk kepada hukum dan peraturan yang lebih keras (strict). Anggota tidak dibenarkan terlibat dalam, atau membantu terjadinya, dan harus menghindari, tindakan yang sifatnya melanggar hukum dan peraturan.
Kemandirian dan objektivitas
Dalam melaksanakan aktifitas profesionalnya, Anggota harus selalu menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian, independen dan objektif. Anggota tidak dibenarkan menawarkan, meminta atau menerima pemberian/hadiah, keuntungan, imbalan, yang dianggap dapat mempengaruhi independensi dan obyektifitas anggota atau pihak lain.
Misrepresentasi
Anggota tidak dibenarkan melakukan misrepresentasi yang berhubungan dengan analisa investasi, atau kegiatan professional lainnya.
Perilaku yang tidak benar
Anggota tidak dibenarkan terlibat dalam tingkah laku professional yang tidak jujur, menipu, membohongi, atau melakukan kegiatan yang tidak mencerminkan reputasi profesional, integritas dan kompetensi Anggota.
Integritas Pasar Modal
Anggota tidak dibenarkan melakukan atau mencoba melakukan manipulasi terhadap harga efek di pasar modal. Anggota harus berusaha untuk menjaga integritas dan efisiensi pasar modal serta menghindari tindakan yang dapat merugikan kepentingan investor.
Informasi Material Non-Publik
Anggota yang memiliki informasi material non-publik yang berkaitan dengan nilai suatu efek atau emiten, tidak dibenarkan untuk melakukan transaksi atau menganjurkan pihak lain untuk bertransaksi atas efek tersebut berdasarkan informasi tersebut.
Loyalitas dan Kehati-hatian
Anggota harus senantiasa memperhatikan dan mendahulukan kepentingan nasabah di atas kepentingan pribadi maupun perusahaan, dan bertindak dengan kehati-hatian serta kompetensi yang memadai dalam mengelola portofolio nasabah.
Kesesuaian Investasi
Anggota harus melakukan penilaian yang wajar terhadap profil risiko, tujuan investasi, dan kemampuan keuangan nasabah sebelum memberikan rekomendasi atau melakukan transaksi investasi atas nama nasabah.
Kepatuhan terhadap Aturan Perusahaan
Anggota wajib memahami dan mematuhi semua kebijakan, prosedur, dan peraturan internal perusahaan tempatnya bekerja sepanjang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku dan standar etika profesi.
Kerahasiaan Informasi
Anggota harus menjaga kerahasiaan informasi perusahaan dan tidak mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak yang tidak berwenang, kecuali jika diwajibkan oleh hukum atau atas persetujuan perusahaan.
Dasar Analisis yang Memadai
Anggota harus memiliki dasar yang kuat, yang dibangun dari analisis mendalam, sebelum memberikan rekomendasi investasi atau mengambil keputusan tindakan investasi.
Komunikasi dengan Nasabah
Anggota harus membedakan fakta dari opini dalam menyampaikan laporan dan rekomendasi investasi, serta mengungkapkan risiko-risiko yang relevan kepada nasabah secara wajar dan tepat waktu.
Pengungkapan Konflik Kepentingan
Anggota harus mengungkapkan kepada nasabah dan pihak terkait semua hal yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan antara kepentingan pribadi Anggota dengan kepentingan nasabah.
Prioritas Transaksi
Transaksi untuk kepentingan nasabah harus didahulukan dibandingkan transaksi untuk kepentingan pribadi Anggota. Anggota tidak dibenarkan mengambil keuntungan pribadi dari posisi investasi nasabah.
Informasi standar perilaku anggota akan tampil di sini.